KPK panggil 10 saksi usai geledah di lima daerah dan sita 1,3 kg emas

5 hours ago 5
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi seusai menggeledah sejumlah titik di lima daerah selama 11-12 Agustus 2026, dan turut menyita 1,3 kilogram emas.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK ungkap penggeledahan Kanwil Pajak Surakarta dan empat daerah lain

Lebih lanjut Budi mengatakan lima saksi diagendakan untuk diperiksa di Surabaya. Mereka adalah ING dan MJS selaku pihak swasta, serta SSN, AD, dan MS selaku aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara saksi yang diagendakan diperiksa di Surakarta terdiri atas empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW, serta seorang ASN Ditjen Pajak berinisial TW.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Baca juga: KPK sebut saksi kasus KPP Banjarmasin kembalikan uang 530.000 dolar AS

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut. Kemudian, selama 11-12 Agustus 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta, dan sejumlah titik di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Sementara emas seberat 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta disita saat KPK menggeledah rumah pegawai pajak di Malang.

Baca juga: KPK sita 150.000 dolar AS terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |