Mataram (ANTARA) - Bea Cukai mendorong pelaku industri hasil tembakau di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalankan usaha secara legal guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau lokal.
Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Harianto mengatakan ada enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa.
"Keberadaan industri legal diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal," ujar dia dalam pernyataan di Mataram, Kamis.
Bea Cukai melalui fungsi pendampingan industri terus berupa melakukan pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau agar memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas sebagai pengusaha barang kena cukai.
Sugeng menuturkan jumlah pabrik hasil tembakau legal saat ini telah meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya terdapat satu pabrik hasil tembakau legal.
Ia mengelaskan langkah pembinaan industri hasil tembakau berjalan beriringan dengan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Pulau Sumbawa.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan rokok ilegal di NTB
Baca juga: Bea Cukai Mataram ajak masyarakat jauhi rokok ilegal
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbawa melakukan 238 penindakan dengan barang bukti sebanyak 689.204 batang rokok ilegal. Sementara hingga Juli 2026, penindakan mencapai 87 kasus dengan barang bukti 1,53 juta batang rokok ilegal.
Kasus pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Pada 13 Agustus 2026, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026.
Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan itu meliputi 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol.
Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp827 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836 juta.
"Nilai kerugian itu mencakup cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah," pungkas Sugeng.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga Juli 2026
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2,7 juta rokok ilegal di Kubu Raya
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































