Sidang putusan banding Ibam terkait kasus "Chromebook" kembali ditunda

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menunda sidang putusan banding terkait kasus korupsi Chromebook yang menyeret terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Hakim Ketua Catur Irianto menyebut pihaknya baru menerima berkas kontra memori banding dari pihak Ibam yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Kami tentukan hari sidang berikutnya di tanggal 31 Agustus 2026, hari Senin," ucap Hakim Ketua dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis.

Ditemui seusai persidangan, Ibam berharap penundaan bisa memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membaca perkara lebih detail dan teliti.

Adapun dalam kontra memori banding, dirinya mempersoalkan statusnya dalam kasus korupsi Chromebook yang hanya sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kala itu sehingga tidak relevan apa dikatakan terdapat penyalahgunaan kewenangan.

"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," ucap Ibam.

Sebelumnya, sidang putusan banding terkait kasus Ibam juga telah ditunda dari Kamis (30/7). Saat itu, Majelis Hakim menyatakan pihaknya belum siap membacakan putusan karena perkara tersebut masih dalam proses musyawarah.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Ibam divonis pidana penjara selama 4 tahun pada pengadilan tingkat pertama, usai terbukti terlibat melakukan korupsi.

Ia antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dengan begitu, Ibam divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang putusan banding Ibrahim Arief terkait kasus Chromebook ditunda

Baca juga: Ibrahim Arief divonis 4 tahun bui terbukti korupsi di kasus Chromebook

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |