KPK nilai diskursus tahanan rumah Yaqut sebagai bentuk dukungan publik

3 hours ago 4
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami. Kami juga tentunya di Lebaran ini memohon m

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang diskursus atau bahasan mengenai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai bentuk dukungan publik untuk lembaga antirasuah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami. Kami juga tentunya di Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Asep mengatakan seluruh pembahasan mengenai Yaqut menjadi tahanan rumah justru menguntungkan KPK.

“Dari sisi strategi, tentunya ini menguntungkan kami. Artinya menguntungkan itu, ini adalah bentuk dukungan dari masyarakat kepada kami. Saya melihatnya demikian,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut menjadi menguntungkan KPK karena sebelumnya yang banyak bersuara terkait kasus kuota haji adalah pihak yang tidak mendukung langkah lembaga antirasuah.

“Pada saat kami ada praperadilan ya, mengikuti praperadilan, yang banyak hadir adalah dari pendukungnya saudara YCQ. Pada saat dilakukan penahanan juga yang hadir di sini adalah banyak pendukung dari YCQ,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia kembali berterima kasih kepada masyarakat karena telah bersuara hingga mengingatkan KPK dalam penanganan kasus kuota haji tersebut.

“Selama ini saya yakin banyak sekali dukungan kepada kami dalam penanganan perkara ini. Hanya sifatnya silent majority gitu ya, tidak memberikan komentar,” katanya.

Ia melanjutkan, “Padahal di dalam penanganan perkara itu, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena dalam beberapa perkara, pihak tersangka atau terdakwa kemudian menggalang dukungan melalui media sosial, dan lain-lain.”

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Baca juga: KPK tegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut

Baca juga: KPK sambut baik MAKI yang mohon pembentukan Panja Komisi III DPR RI

Baca juga: KPK sempat bahas potensi reaksi publik sebelum Yaqut jadi tahanan rumah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |