Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
“Pada Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Dayang Donna terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.
Baca juga: KPK panggil pengantar uang suap Rp3 miliar untuk Ketua Kadin Kaltim
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK kemudian pada 25 Agustus 2025, mengonfirmasi identitas para tersangka tersebut, serta mengumumkan penahanan dan peran Rudy Ong Chandra.
Sementara itu, KPK menjelaskan peran Dayang Donna adalah meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong sebesar Rp3,5 miliar.
Setelah mendapatkan uang tersebut, Donna yang merupakan anak dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.
Baca juga: KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong
Baca juga: KPK tahan Rudy Ong Chandra karena diduga menyembunyikan diri
Baca juga: KPK proses pencabutan status tersangka Awang Faroek Ishak
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.