KPK fasilitasi Kejagung periksa tersangka tata kelola minyak

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Gading Ramadan Joedo (GRJ) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

"Dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung, yakni bertempat di ruang pemeriksaan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bentuk sinergisitas yang positif antara KPK dengan kejaksaan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini Gading berstatus tahanan titipan Kejagung

"Yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari Kejagung dalam perkara tata kelola minyak mentah," katanya.

Sebelumnya, Gading selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Februari 2025.

Pada saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama enam orang lainnya, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Baca juga: Kejagung agendakan panggil bos minyak Riza Chalid sebagai tersangka

Baca juga: Kejagung ungkap kerugian negara di kasus minyak mentah Rp285 triliun

Baca juga: Pertamina hormati proses hukum di Kejagung terkait kasus minyak mentah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |