Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook mengklaim bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akan menghapus utang masyarakat dengan nominal di bawah Rp5 juta.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa utang bank bagi masyarakat tidak mampu akan dilunasi oleh negara, dan nama debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam (blacklist) bank akan dipulihkan.
Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk membantu rakyat kecil yang kesulitan membayar utang.
Selain itu, unggahan tersebut juga menambahkan keterangan bahwa bantuan pelunasan dan pemutihan utang ini berlaku bagi masyarakat yang ingin memulai kredit rumah.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Ada kabar bahwa Purbaya memberikan bantuan untuk masyarakat kecil. Disebutkan bahwa bagi rakyat yang memiliki utang ke bank di bawah lima juta rupiah dan tidak mampu membayarnya, utang tersebut akan dilunasi oleh negara. Selain itu, akan ada pemutihan nama bagi mereka yang sebelumnya masuk daftar hitam bank.”
Video tersebut diberi narasi:
“Alhamdulillah. Punya mentri baik banget.. yg punya hutang di bawah 5 juta akan di bantu pelunasan dan pemutihan di bank. Disclaimer, prihal ini terkhusus untuk yg mau mulai kredit rumah”
Namun, benarkah Pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu?
Unggahan yang menarasikan pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari pemerintah ataupun kementerian terkait mengenai penghapusan utang bank Rp5 juta bagi masyarakat tidak mampu.
ANTARA justru menemukan terkait Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, pernah menyampaikan informasi mengenai program hapus tagih untuk debitur UMKM.
Pada fase pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menghapuskan utang sekitar 67 ribu debitur. Pada fase kedua, pemerintah menargetkan penghapusan utang hingga mencapai satu juta debitur.
Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah menghapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu tidak didukung pernyataan resmi dan tidak berdasar.
Klaim: Pemerintah hapus utang bank Rp5 juta untuk masyarakat tidak mampu
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































