Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah membebaskan selebritas Ammar Zoni.
Ammar Zoni sebelumnya beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pada Kamis (16/10/2025) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.
Dalam video tersebut ditampilkan foto Ammar Zoni bersama Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo, disertai klaim bahwa Ammar Zoni dibebaskan berkat doa netizen dan bantuan Hotman Paris.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“AMMAR ZONI AKHIRNYA BEBAS
BERKAT DOA NETIZEN AKHIRNYA AMMAR ZONI LANGSUNG DIBEBASKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO”
Video tersebut juga diberi narasi:
“Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh presiden Prabowo Subianto”
Namun, benarkah Prabowo bebaskan Ammar Zoni?
Unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ammar Zoni dan beberapa rekannya melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa Ammar Zoni telah dibebaskan.
Klaim: Presiden Prabowo bebaskan Ammar Zoni
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































