Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan dukungan tersebut tercermin dengan pengenaan pasal TPPU dalam sejumlah penanganan perkara KPK.
“Misalnya di kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK selain mengenakan pasal gratifikasi terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, juga mengenakan pasal TPPU,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU, membentuk komite yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Perpres tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Walaupun demikian, tidak terdapat perwakilan KPK yang menjadi anggota komite tersebut.
Baca juga: Prabowo tunjuk Yusril jadi Ketua Komite Nasional TPPU
Baca juga: Kejagung sita tanah milik Zarof Ricar senilai Rp35 miliar terkait TPPU
Baca juga: Sidang putusan kasus dugaan TPPU korupsi nikel Blok Mandiodo ditunda
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.