KPK dalami soal pungutan pengurusan dana hibah pokmas di Jatim

12 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang mendalami soal pungutan yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa mengatakan pungutan dana hibah tersebut didalami penyidik KPK terhadap para ketua pokmas di Jawa Timur. Para kepala pokmas tersebut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Salah satu materi yang didalami penyidik adalah soal proses pengajuan proposal, pencairan dan penggunaan dana hibah untuk pokmas.

Kepada para saksi tersebut, penyidik KPK juga mendalami soal dugaan para tersangka yang menggunakan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal.

"Dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya untuk pengajuan proposal," tuturnya.

Baca juga: KPK periksa anggota DPR Anwar Sadad pengurusan dana hibah Jatim

KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK panggil tujuh eks anggota DPRD Jatim terkait penyidikan dana hibah

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.

Baca juga: KPK panggil 36 ketua pokmas Jatim sebagai saksi kasus dana hibah

KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021–2022.

Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 Achmad Iskandar.

"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Sampang tersangka korupsi dana hibah Jatim

Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen usai geledah kantor Dinas Peternakan Jatim

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |