Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso mengenai holdingisasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman mengenai pengetahuan soal proses pembentukan atau penggabungan beberapa perusahaan atau entitas bisnis di bawah satu induk perusahaan tersebut dilakukan saat memeriksa Hendi sebagai saksi pada Senin (4/8).
“Saksi hadir, dan diperiksa terkait dengan pengetahuan holdingisasi BUMN sektor minyak dan gas,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan saksi juga didalami mengenai pengetahuannya soal kondisi keuangan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan ISARGAS Group pada tahun 2017.
Sementara itu, Budi menjelaskan Hendi hadir pada Senin (4/8) sebagai bagian penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya, yakni pada Jumat (25/7).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE pada kurun waktu 2017–2021.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: KPK panggil eks direktur perusahaan gas jadi saksi kasus jual beli gas
Baca juga: KPK panggil Komisaris Utama PT IAE jadi saksi kasus jual beli gas
Baca juga: Kepala BPH Migas sebut ditanya KPK soal pengawasan penyaluran gas bumi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.