Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa tersangka sekaligus Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising Suhendrik sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB, yakni pada Jumat (25/7).
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Pada pekan yang sama, Rabu (23/7), KPK mendalami hal yang sama kepada tersangka sekaligus mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi saat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Namun, Yuddy Renaldi, yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa tersangka Yuddy Renaldi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.