Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) kepada dinas-dinas di provinsi tersebut, selain terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
“Ini yang sedang kami dalami karena ini (dugaan praktik pemerasan, red.) kan dikumpulkan dinas per dinas, seperti Dinas PUPRPKPP,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Asep mengatakan pendalaman tersebut akan berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, saat ini Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sedang berada di Provinsi Riau, dan sedang audit juga untuk yang lainnya. Nanti kami akan komunikasi dan kolaborasi, ya kerja sama, apakah di dinas yang lain itu terjadi juga enggak atau diminta juga seperti itu,” katanya.
Baca juga: KPK duga Gubernur Riau sempat curiga, hingga sembunyi di kafe saat OTT
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: Alasan KPK umumkan status Gubernur Riau lebih dari 1x24 jam waktu OTT
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































