Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami payung hukum terkait dana non-budgeter di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023, yakni pada Senin (21/7).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7).
Selain itu, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi Boy Pandji Soedrajat dilakukan untuk melihat pengadaan iklan yang diperkarakan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana non-budgeter di Bank BJB, atau hanya berdasarkan diskresi dari petinggi di bank tersebut.
Baca juga: KPK dalami aliran dana antara agensi dengan Divisi Corsec Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: KPK panggil Pj Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi.
Baca juga: KPK segera koordinasi usai Kejagung tetapkan eks Dirut BJB tersangka
Baca juga: Kejagung ungkap peran tujuh tersangka pihak bank dalam kasus Sritex
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.