KPK dalami jumlah uang yang ingin dikasih Bupati Kuansing untuk Menhut

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami jumlah uang yang ingin dikasih oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK masih berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.

“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya.

Baca juga: KPK duga uang yang dikembalikan Menhut sejumlah 12.000 dolar Singapura

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca juga: KPK jadikan pernyataan Menhut dapat amplop sebagai pengayaan informasi

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Baca juga: KPK akui punya kewenangan panggil Menhut usai terima laporan penolakan

Baca juga: KPK panggil ajudan hingga keluarga Bupati Kuansing nonaktif

Baca juga: KPK sita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |