Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kedua mobil mewah tersebut diamankan dari rumah tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).
"Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan selama empat hari maraton, yakni dari hari Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).
Selain di rumah YUM, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya, antara lain di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," tuturnya menambahkan.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Baca juga: KPK periksa dua notaris untuk konfirmasi aset tersangka kasus CSR BI
Baca juga: KPK sebut aspri Hotman Paris mangkir dari panggilan sebagai saksi
Baca juga: KPK usut aset tersangka CSR BI lewat istri Kasat Lantas Polres Batu
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































