Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menguraikan secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada sidang Selasa ini.
Sidang pada Selasa ini beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, KPK akan mengungkapkan peran empat terdakwa, proses atau mekanisme sehingga kasus tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara.
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” katanya.
Baca juga: Yaqut Cholil jalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji hari ini
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau proses persidangan kasus kuota haji.
“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut.
Baca juga: KPK ajak publik pantau sidang Yaqut dkk yang dimulai Selasa depan
Baca juga: Kuasa hukum Yaqut nilai persidangan jadi momen pembuktian perkara haji
Baca juga: KPK dan Yaqut siap buka-bukaan dalam sidang kasus kuota haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































