KPAI soroti fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi anak

2 days ago 15

Jakarta (ANTARA) - ​Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya fenomena perbudakan modern bermodus eksploitasi seksual komersial anak yang melibatkan sindikat dan korporasi, setelah pengungkapan kasus di sejumlah kafe area Jakarta dan Bekasi.

​Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, menjelaskan bahwa kasus eksploitasi anak tidak lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan bentuk perbudakan modern yang terstruktur.

​"Ini yang harus kita garis bawahi, karena di dalamnya tentu ada individu, sindikat, dan korporasi. Ada beberapa perusahaan yang terus menggunakan sindikasi anak untuk korporasi ini," katanya.

​Ia memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku kerap menyasar anak-anak perantauan dengan iming-iming pekerjaan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup dan ekonomi.

Kasus serupa, menurutnya, tidak hanya terjadi di wilayah ibu kota dan sekitarnya, melainkan juga pernah terungkap di daerah lain seperti di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"​Oleh karena itu, KPAI mendesak aparat kepolisian untuk terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya guna memutus mata rantai eksploitasi anak yang berkelanjutan," ucap Ai.

Ai juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi para anak korban. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan beberapa korban terindikasi mengalami Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga positif HIV.

​Selain dampak fisik, KPAI juga menyoroti kondisi psikologis korban yang dinilai kompleks.

Sebagian anak dilaporkan dimanipulasi dan dijebak, namun ada pula yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaannya tetapi merasa tidak menjadi korban karena didorong faktor ekonomi.

​"Situasi anak-anak kita yang kadang-kadang merasa tidak menjadi korban ini menjadi kebutuhan secara berkelanjutan untuk kita berikan pemulihan yang terus-menerus dan sampai tuntas," katanya.

​Terkait proses pemulihan, KPAI mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial yang kini telah memfasilitasi penanganan para korban melalui kolaborasi lintas provinsi, khususnya antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

​Ai Maryati menegaskan bahwa KPAI akan mengawal penuh proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial agar berjalan secara terintegrasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA).

​Ia juga mendorong penerapan hak restitusi atau ganti kerugian bagi korban sebagai elemen penting dalam membangun kembali kehidupan mereka di masyarakat.

Menurutnya, eksploitasi ini telah merampas hak-hak dasar anak, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, ruang bermain, hingga hak pengasuhan yang layak.

​"Pendekatan memutus mata rantai terjadinya perbudakan modern ini harus betul-betul dilakukan secara serius. Anak korban harus kembali menikmati hak-haknya dan hidup secara wajar," jelas Ai Maryati.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan perdagangan anak di Bekasi dan Jakbar

Baca juga: Kemen PPPA fasilitasi pendampingan-pemulihan anak korban eksploitasi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |