Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal 15 dari 33 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/11).
Mereka merupakan bagian dari 33 pekerja migran, termasuk kelompok rentan, yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui tiga bandara di Tanah Air.
"Sebagian besar perempuan, dan ada yang sakit, baik fisik maupun mental yang perlu perawatan lanjutan," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh Fachri saat menerima kedatangan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana keterangan pers KP2MI, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa setelah tiba di Indonesia para pekerja migran itu terlebih dahulu akan dibawa ke shelter untuk menjalani asesmen kondisi fisik dan psikologis.
"Setelah asesmen, bagi yang sakit akan dirujuk ke rumah sakit Polri untuk mendapat perawatan. Setelah itu, semuanya akan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing," imbuhnya.
Fachri mengatakan bahwa seluruh pekerja migran tersebut rata-rata dipulangkan karena melanggar peraturan imigrasi di Malaysia.
“Sebagian besar berangkat secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, lalu ditangkap oleh polisi dan imigrasi Malaysia. Mereka yang sudah dipenjara juga akan masuk daftar blacklist selama lima tahun, artinya tidak bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja,” katanya.
Berdasarkan data kepulangan, ada 33 pekerja migran, termasuk kelompok rentan, yang dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka dipulangkan melalui tiga bandara, yakni sebanyak 15 orang tiba di Bandara Soetta, Jakarta; 16 orang tiba di Bandara Kualanamu, Medan; dan dua orang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Para pekerja migran yang dipulangkan termasuk kelompok rentan karena sakit, tidak memiliki biaya, atau telah lama ditahan di depot imigrasi lebih dari enam bulan. Beberapa di antaranya menderita gangguan kesehatan dan ada yang dalam kondisi hamil.
Fachri menegaskan kehadiran KP2MI di bandara bersama Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi merupakan bagian upaya negara untuk melindungi warganya.
"Kami memastikan negara hadir, mendampingi, dan memulihkan kondisi para pekerja migran Indonesia yang bermasalah hingga mereka benar-benar bisa kembali ke keluarga dan membangun hidupnya kembali," demikian katanya.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































