Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar atau tepatnya Rp32.806.917.324 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan setempat.
“Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp32 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, dasar pembayaran THR 2025 mengacu pada tiga peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA hal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kotim 2025.
Penerima THR ini meliputi, Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 4.865 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang.
Dasar penghitungan THR adalah gaji Februari 2025 atau bulan sebelumnya. Estimasi pembayaran THR di lingkungan Pemkab Kotim adalah pada 20 Maret 2025 atau sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
THR ini diharap tidak hanya membantu kesejahteraan ASN tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya.
Juma’eh menambahkan, meskipun dalam ketiga peraturan yang menjadi acuan di atas terdapat petunjuk terkait pembayaran gaji ketiga belas, namun yang kali ini dibayarkan hanya THR.
Sementara untuk pembayaran gaji ketiga belas diperkirakan pada Juni 2025 dengan dasar penghitungan adalah gaji pada Mei 2025.
“Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut,” demikian Juma’eh.
Baca juga: Jelang Lebaran, KPK ingatkan ASN dan pejabat tolak gratifikasi
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025