BKSDA Maluku amankan Nuri dan Kakatua tanpa pemilik di pelabuhan Ambon

5 hours ago 1
Burung-burung ini dalam kondisi sehat dan sudah dimasukkan ke kandang karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali mengamankan tiga satwa dilindungi yang ditemukan di atas KM Ciremai di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

“Satwa berupa burung-burung tersebut ditemukan dalam dua karton coklat tanpa pemilik yang jelas,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat petugas Polisi Kehutanan melakukan pemeriksaan rutin di atas KM Ciremai yang baru tiba dari Papua.

Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan Burung Nuri dan perkici di Hutan Aru

Saat pemeriksaan di Dek 6 bagian lambung kiri, tepat di depan kamar nomor 6011, petugas mendengar suara burung dari dalam dua karton. “Setelah memastikan sumber suara, petugas segera mengamankan karton tersebut karena tidak ditemukan pemiliknya di lokasi,” ujarnya.

Petugas kemudian melaporkan temuan ini kepada Komandan Keamanan KM Ciremai serta petugas lainnya, termasuk anggota Marinir yang juga sedang bertugas di kapal.

Karton yang berisi burung dilindungi tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan lebih lanjut.

Baca juga: BKSDA Maluku musnahkan opsetan kupu-kupu sitaan dari penyelundup

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Pelni, Kepala Operasional Pelni, Perwira Penghubung Angkatan Laut, anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), serta petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), karton tersebut akhirnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon.

Saat karton dibuka, ditemukan tiga burung dengan rincian, dua burung Nuri Kepala Hitam Papua dalam dan satu burung Kakaktua Tanimbar. “Burung-burung ini dalam kondisi sehat dan sudah dimasukkan ke kandang karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” katanya.

BKSDA Maluku terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membawa satwa dilindungi secara ilegal, mengingat perlindungan satwa merupakan bagian dari upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Baca juga: Buaya 2,4 meter dievakuasi dari di tambak ikan Unpatti Ambon

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |