Ditjenpas bangun lapas baru di Aceh Tenggara atasi “overcapacity”

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan kelebihan jumlah penghuni (overcapacity).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangan dikutip di Jakarta, Selasa, mengatakan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, saat ini jauh melebihi kapasitas ideal karena mengalami overcapacity hingga 300 persen.

“Kapasitas Lapas Kutacane hanya mampu menampung 85 orang, sementara jumlah penghuni saat ini mencapai 368 orang. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan kualitas pemasyarakatan di wilayah tersebut,” kata Mashudi.

Dirjenpas mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atas hibah tanah seluas 8,5 hektare kepada Ditjenpas untuk pembangunan lapas baru tersebut.

“Lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan balai pemasyarakatan dan lapas baru, yakni Lapas Kelas II A Kutacane, yang akan segera direalisasikan tahun ini guna peningkatan kapasitas di wilayah tersebut,” jelas Mashudi.

Menurut Dirjenpas, lapas baru tersebut akan dibangun di Desa Kumbang Indah dan Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dia berharap dengan adanya pembangunan ini, permasalahan overcapacity yang menjadi kendala selama ini dapat teratasi secara signifikan dan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik.

Sebelumnya, Mashudi mengunjungi Lapas Kutacane, Selasa (12/3), usai insiden warga binaan kabur. Sebanyak 52 narapidana kabur dari lapas tersebut pada Senin (10/3) petang yang diduga dipicu antre pembagian makanan berbuka puasa.

Saat kunjungan tersebut, Dirjenpas berkomitmen membenahi Lapas Kutacane. "Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," kata dia.

Menurut Mashudi, berbagai upaya terus dioptimalkan untuk mengurai overcapacity di lapas maupun rumah tahanan (rutan). Di samping mengupayakan bangunan lapas rutan yang baru, Ditjenpas juga mengoptimalisasi pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas maupun rutan yang lebih sedikit jumlah penghuninya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan evaluasi terhadap overcapacity. Sebab, hal itu dia akui merupakan masalah klasik.

“Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (11/3).

Sebagai salah satu upaya mengatasi overcapacity, Agus mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi alih-alih dipidana. Ia menyebut wacana itu telah dibicarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pemerintah juga tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana yang sebagian besarnya pecandu dan penyalahguna narkoba untuk diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Narapidana Lapas Makassar produksi 1.400 baju seragam mahasiswa

Baca juga: Ditjenpas terima hibah tanah 4,1 ha untuk lapas di Aceh Tenggara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |