Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial QAR melaporkan terduga pelaku yang merupakan seorang oknum dokter di salah satu rumah swasta di Kota Malang, Jawa Timur ke kepolisian setempat, Jumat.
Penasihat hukum QAR, Satria Marwan ditemui di Lobi Mapolresta Malang Kota, mengatakan keputusan ini diambil lantaran terduga pelaku tidak memiliki itikad baik kepada korban, baik itu mengakui tindakannya dan menyerahkan diri ke kepolisian.
"Kami mengira awalnya dokter ini merasa bersalah, kemudian menyerahkan diri tetapi ternyata tidak. Kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan membuat laporan soal pelecehan seksual yang terjadi pada korban, pada (September) 2022," kata Satria.
Dalam upaya pelaporan ini, tim penasihat hukum korban menyertakan sejumlah barang bukti tapi dia masih belum bersedia membeberkan terkait hal tersebut.
Sedangkan korban QAR disebutnya telah datang ke Mapolresta Malang Kota dengan didampingi satu anggota keluarganya.
"Barang bukti ada, sudah dilengkapi tapi saya tidak bisa menyebutkannya sekarang. (Korban) dari Bandung datang bersama perwakilan keluarga," ucapnya.
Terkait kondisi QAR, Satria menuturkan bahwa yang bersangkutan sempat merasa ragu untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY.
"Dia juga shock, ada kegelisahan apakah yang dilakukan ini sudah benar tapi kami meyakinkan bahwa langkah ini sudah tepat dan benar," kata Satria.
Selain itu, Satria turut menyesalkan masih belum ada komunikasi dan permintaan maaf dari rumah sakit tempat AY bekerja, meski oknum dokter itu sudah dinonaktifkan.
Menurut dia seharusnya manajemen rumah sakit langsung mengutarakan permintaan maaf kepada korban, lantaran terduga pelaku merupakan pekerja di sana.
"Saya menyayangkan sekali, saya pikir tidak ada ruginya rumah sakit mempertahankan nama baik dengan meminta maaf tetapi kenapa sampai sekarang tidak ada permintaan maaf?," tutur dia.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025