Komnas minta MKD periksa kasus pernyataan kontroversi Ahmad Dhani

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR RI Ahmad Dhani (AD) atas pernyataan dalam rapat yang dinilai bernada seksis.

"Komnas Perempuan mendorong MKD untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," kata Anggota Komnas Perempuan Dewi Kanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pernyataan Ahmad Dhani bertentangan dengan nilai-nilai dalam 4 Pilar Kebangsaan, lantaran mengindikasikan ketidakseriusan dalam melaksanakan tugas DPR RI, yaitu terkait peran pengawasan DPR RI pada ketersediaan dukungan dan tata kelola pembinaan pesepakbola nusantara agar putra putri bangsa Indonesia dapat berprestasi optimal di cabang olahraga ini.

"Pemeriksaan perlu dilakukan oleh MKD untuk memperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali," katanya.

Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor meminta pimpinan DPR RI melakukan penguatan kapasitas anggota DPR RI dalam hal konstitusi, HAM, kesetaraan, dan keadilan agar dapat mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat secara profesional, berintegritas, amanah, dan sesuai dengan etika yang berlaku.

"Partai politik dan khususnya partai politik yang mengusung AD, perlu memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja pada anggota DPR RI yang diusungnya, termasuk dalam hal pernyataan agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM, nondiskriminasi, kesetaraan, dan keadilan gender," kata dia.

Sebelumnya, dengan alibi pemikiran yang out of the box dan intonasi bercanda, Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas, dengan mencontohkan pemain bola yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born" yang dinilainya akan bisa memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.

Pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.

Pernyataan kontroversial itu diucapkan dia dalam Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (5/3).

Baca juga: Komnas kecam keras pernyataan seksis Ahmad Dhani

Baca juga: Jelang Hari PRT, Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |