Polisi tangkap dua remaja bawa empat clurit di Bungur Besar Raya

5 hours ago 2
Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja berinisial D (19) dan A (15) membawa empat celurit yang diduga hendak dipakai untuk tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.

"Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Penyelesaian tawuran tidak bisa hanya andalkan penegakan hukum

Patroli Perintis Presisi "Cepu" dari Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat itu berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua remaja itu langsung dibawa ke Polsek Senen bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit motor.

Menurut Willian, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah hal yang lebih buruk.

"Tawuran bukan sekadar pelanggaran, tapi potensi bahaya nyata bagi nyawa orang lain maupun pelaku sendiri," ujar Willian.

Baca juga: Pramono minta Satpol PP tindak tegas pelaku tawuran di Jakarta

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan selalu mengingatkan pentingnya perhatian keluarga untuk membentuk karakter anak dan mengarahkan mereka ke jalur yang lebih positif.

"Kami mohon peran aktif orang tua. Ingatkan anak-anak kita untuk tidak keluar malam tanpa tujuan jelas. Arahkan mereka kepada kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan, bukan malah menghancurkannya," ujar Susatyo.

Susatyo juga mengingatkan bahwa aksi tawuran sama sekali tidak membawa manfaat, bahkan bisa berujung tragis.

"Tawuran hanya akan melukai orang lain, bahkan bisa merenggut nyawa anak itu sendiri. Jangan sampai kita menyesal ketika semuanya sudah terlambat," ucap Susatyo.

Baca juga: Wali Kota Jaksel serap masalah tawuran melalui diskusi

Kedua pelaku kini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Ini bukan hanya soal hukum, ini soal masa depan. Mari kita jaga anak-anak kita, sebelum jalanan yang mengambilnya," tegas Susatyo.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |