Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang bahwa manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) diperlukan.
“Jika tiba-tiba ada satu petugas pemilu yang tiba-tiba megap-megap, lalu merasa itu (sakit, red.), petugas pemilu enggak ada yang siap, ini harus diapakan?” kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Pramono menjelaskan bahwa manajemen krisis tersebut dapat dilakukan dengan cara menerapkan batas usia petugas pemilu, dan memperbaiki catatan pelanggaran rekrutmen pada Pemilu 2024 agar tidak terjadi secara berulang pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
Selain itu, kata dia, manajemen krisis bisa dilakukan melalui pembangunan kapasitas petugas pemilu dengan memberikan materi bantuan hidup dasar dalam bimbingan teknis, sehingga bukan sebatas teknis kepemiluan.
“Sehingga tadi ketika ada kejadian di tempat setidak-tidaknya bantuan pertama bagi mereka itu bisa dilakukan oleh petugas pemilu,” jelasnya.
Ia lantas menjelaskan bahwa melibatkan infrastruktur kesehatan menjadi bagian penting lainnya dalam manajemen krisis kesehatan pemilu.
“Apakah ambulans sudah sedia misalnya di rumah, di puskesmas terdekat? Misalnya, selalu siap tenaga kesehatan, itu penanganannya agak jauh lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan juga diperlukan seiring dibutuhkannya manajemen krisis kesehatan dalam penyelenggaraan pemilu, dan anggarannya berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut dia, pelibatan Kemenkes perlu untuk menunjang manajemen krisis kesehatan ke depannya. Terlebih, lanjut dia, pelibatan Kemenkes selama ini dalam penyelenggaraan pemilu belum didesain secara baik.
Baca juga: Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu
Baca juga: Warga terdampak TPA liar mengadu ke Komnas HAM demi lingkungan sehat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025