Komnas HAM luncurkan SNP Pelindungan Hak Masyarakat Adat

2 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat sebagai instrumen yang dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan dalam menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat.

“SNP ini kemudian berangkat dari kebutuhan akan harmonisasi regulasi yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang maupun peraturan yang ada di Indonesia,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis.

SNP ini juga didedikasikan sebagai upaya untuk menerjemahkan prinsip-prinsip HAM serta memberikan normatif dan praktis bagi negara, aktor non-negara, hingga masyarakat sipil dalam rangka menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.

Menurut Komnas HAM, masih terdapat jarak antara negara dan masyarakat adat dalam berbagai regulasi yang ada saat ini.

Dalam praktiknya, Komnas HAM menilai bahwa masyarakat adat masih menjadi kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM, seperti penggusuran, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta pengabaian hak atas tanah, pendidikan, kesehatan, dan identitas budaya.

Baca juga: Pakar: Pengesahan RUU MHA untuk penuhi hak masyarakat adat

Padahal, kata Elvina, kehadiran masyarakat adat sudah diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sisi lain, masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Indonesia dan bentuk nyata kebhinekaan.

Oleh sebab itu, Komnas HAM memandang perlu suatu formulasi yang komprehensif demi melindungi masyarakat adat.

“Penyusunan SNP ini dilakukan secara partisipatif yang tentu saja melibatkan berbagai pihak dan kepentingan seperti lembaga negara, kementerian, lalu kemudian organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan kemudian masyarakat adat itu sendiri,” tutur dia.

Melalui SNP ini, Komnas HAM menekankan bahwa penghormatan terhadap hak masyarakat adat bukan hanya sekadar persoalan moral, melainkan juga kewajiban hukum yang mengikat negara dan seluruh aktor pembangunan.

“Tanpa pengakuan penuh dan pemulihan hak-hak kolektif masyarakat adat, tidak mungkin tercipta keadilan sosial yang sejati di Indonesia,” ucap Elvina.

SNP ini diharapkan dapat digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk pembuat kebijakan, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, korporasi, serta masyarakat umum sebagai acuan dalam perumusan kebijakan yang inklusif serta sebagai bahan pendidikan dan kesadaran HAM.

“Agar nanti dapat menyusun dan menyesuaikan regulasi daerah maupun nasional yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan kebutuhan masyarakat adat; mendorong mekanisme pemulihan hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya; serta menjamin partisipasi penuh masyarakat adat dalam mengambil keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka,” ucap Elvina.

Baca juga: AMAN harapkan rencana strategis pemerintah penuhi hak masyarakat adat

Baca juga: Kemendagri dorong pemda terbitkan perda hak adat atas tanah ulayat

Baca juga: BRIN sebut RUU Masyarakat Hukum Adat lindungi hak masyarakat adat

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |