Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening tidak aktif atau dormant.
“Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.
Misbakhun menyebut substansi dari kebijakan blokir rekening dormant itu sendiri memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.
Namun, banyak masyarakat yang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.
Terlebih, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.
“Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tutur Misbakhun.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR pertanyakan landasan PPATK blokir rekening pasif
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Baca juga: Komisi XI minta OJK-PPATK beri penjelasan terkait blokir rekening
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.