Komisi X minta Mendikdasmen realisasikan putusan MK soal sekolah swasta gratis

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kembali meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan pada sekolah swasta jenjang SD-SMP.

Hetifah mengatakan selama ini pihaknya memberikan keleluasaan kepada Kemendikdasmen untuk menerjemahkan implementasi terkait putusan MK tersebut, namun ia menilai tetap harus ada anggaran yang dikeluarkan terkait hal tersebut.

“Walaupun kami memberikan keleluasan kepada Mendikdasmen dan jajaran untuk mendefinisikan bagaimana menerjemahkan penerapan MK itu, tentu tetap ada anggaran yang harus dikeluarkan,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Jakarta pada Selasa.

Menurut dia, anggaran Kemendikdasmen yang hanya sebesar Rp55 triliun atau 7 persen dari RAPBN 2026 bidang pendidikan jelas memerlukan dukungan tambahan anggaran.

Ia menilai jumlah anggaran tersebut tidak cukup untuk memenuhi segala kebutuhan program Kemendikdasmen, termasuk pembiayaan satuan pendidikan swasta

“Hari ini kita menerima Rp55 triliun ini untuk 2026 (tapi) itu sangat tidak mungkin memenuhi berbagai hal sangat strategis yang memang sudah jadi kewajiban kita bersama,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menjelaskan tindak lanjut putusan MK hingga saat ini masih terus berjalan.

Pihaknya telah menerima berbagai usulan dan terus dibahas bersama berbagai kementerian/bidang yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca juga: Madrasah swasta dan negeri di Jakarta diupayakan bebas biaya
Baca juga: Kemenag DKI tunggu DPRD soal madrasah gratis

“Opsi-opsi usulan kami bahas betul dengan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK bersama kami, kemudian Kementerian Agama, Bappenas, Kementerian Keuangan karena pendanaan ada di Kementerian Keuangan, juga Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden,” ujar Suharti.

Ia menerangkan Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait sudah melakukan berbagai simulasi sekolah swasta gratis.

Beberapa simulasi yang dimaksud ialah menjalankan opsi penambahan jumlah bantuan operasional sekolah (BOS) ataupun pemberian tambahan "gaji" guru.

"Kami menggunakan kata gaji karena memang yang berbeda antara sekolah negeri dan sekolah swasta adalah komponen gaji gurunya," katanya.

Suharti pun menegaskan beberapa opsi yang ada, termasuk dua opsi tersebut masih dalam tahap perhitungan dan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

“Tentu juga nanti keputusan akhirnya dikaitkan dengan kapasitas pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan juga tentu pemerintah daerah perlu berkontribusi di dalam pembiayaan wajib belajar yang diharapkan dapat membebaskan iurannya,” katanya.

Sebagai informasi pada Selasa (27/5), Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Baca juga: Madrasah dan Pesantren harus diikutkan program sekolah gratis
Baca juga: Mahasiswa minta negara biayai pendidikan hingga perguruan tinggi

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |