Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid berpandangan Pemerintah Indonesia harus menindak tegas travel-travel yang memberangkatkan jamaah haji secara ilegal, seperti dengan mencabut izinnya.
"Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga melakukan penegasan, travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi yang tegas, bila perlu dicabut izinnya," kata Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi temuan kasus jamaah calon haji yang menggunakan visa ilegal, seperti visa kerja, sekaligus menanggapi peringatan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan visa haji.
Sebelumnya dalam rapat itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji ketika datang ke tanah suci pada musim haji 2025.
Baca juga: Kemenkes ingatkan jamaah jaga kesehatan saat rukun haji
"Mereka meminta Indonesia turut menyampaikan awareness atau kesadaran kepada masyarakat terkait larangan penggunaan visa selain visa haji," kata dia.
Hilman mengatakan Arab Saudi menyampaikan banyak kasus terjadi dimana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji, padahal hal itu dilarang keras oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi, kata Hilman, tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.
Maka dari itu, lanjutnya, untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antre.
"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di tanah air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," kata Hilman.
Baca juga: Di DPR, Kemenag paparkan alasan perpanjangan pelunasan Bipih
Baca juga: Dirjen PHU Kemenag: Sebanyak 212.733 calon haji telah lunasi Bipih
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025