Komisi VIII dukung pembatasan AI instan dan media sosial bagi anak

1 hour ago 1
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,”

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan regulasi tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” kata Atalia.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa jenjang SD hingga SMA, termasuk layanan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude, guna mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.

Atalia menilai pembatasan tersebut penting untuk mendorong proses belajar yang tetap menekankan kemampuan berpikir mandiri.

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” ujarnya.

Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga menerapkan pengaturan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak pada berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox, direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Langkah tersebut sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

Atalia menilai regulasi tersebut perlu diikuti penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” kata dia.

Ia juga mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap serta penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan.

Baca juga: Anggota DPR: Sekolah Rakyat jaring pengaman pendidikan anak miskin

Baca juga: BNPB diminta siapkan sistem digital satu pintu data bantuan bencana

Baca juga: Kemarin, data kawasan hutan hingga penyidikan kasus Ade Kuswara

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |