Komisi Kejaksaan prihatin seorang jaksa menjadi korban pembacokan

6 hours ago 3
Komjak mengutus saya sebagai komisioner untuk menyampaikan secara langsung rasa keprihatinan kami kepada korban

Medan (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menyampaikan keprihatinan atas insiden seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga menjadi korban pembacokan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Komjak mengutus saya sebagai komisioner untuk menyampaikan secara langsung rasa keprihatinan kami kepada korban," ungkap anggota Komjak RI Rita Serena Kolibonso di Medan, Selasa.

Dia mengatakan dirinya langsung datang ke Provinsi Sumatera Utara guna membesuk korban serta meninjau lokasi kejadian di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno Komjak RI sebagai bentuk perhatian atas keselamatan jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kami telah berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bapak Idianto, dan sejumlah pihak di lokasi kejadian. Semua informasi ini akan kami sampaikan secara internal ke Komjak," katanya.

Baca juga: Kajati Sumut: Motif pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga simpang siur

Pihaknya juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa mengingat risiko semakin meningkat di berbagai daerah.

Jaksa fungsional Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53), dan staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang Asensio Silvanov Hutabarat (25), menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa itu terjadi saat kedua korban sedang memanen kelapa sawit di ladang pribadi Jhon Wesly Sinaga di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5).

Kedua korban mengalami luka yang serius akibat sabetan senjata tajam dibawa pelaku. Jaksa Jhon mengalami luka bacok di lengan dan tangan kirinya, sementara Asensio terluka parah di tangan.

Keduanya sempat mendapat penanganan awal di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan mengingat kondisi luka cukup serius.

Baca juga: Jaksa Agung jenguk pegawai kejaksaan yang dibacok OTK di Depok

"Kita tahu saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Ini menunjukkan, kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan kerja penegak hukum," katanya.

Menurutnya, bahwa peristiwa serupa berpotensi terjadi tidak hanya di Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

“Jaksa bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Potensi persekusi, tindakan kriminal, dan bahkan ancaman keselamatan selalu ada. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut sistem penegakan hukum secara nasional," kata Rita.

Pihaknya juga berharap peristiwa ini menjadi pengalaman yang sangat berarti bagi institusi kejaksaan. Untuk itu, lanjut dia, kerja-kerja jaksa perlu mendapat pengamanan dari pihak kepolisian maupun TNI.

"Peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama pentingnya perlindungan kepolisian maupun TNI terhadap kerja-kerja jaksa di lapangan atas semua bentuk yang akan mengancam keselamatan jiwa jaksa," jelas Rita.

Baca juga: Polda Sumut tangkap dua terduga pelaku pembacokan jaksa

Baca juga: Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |