Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mengingatkan pemerintah agar memastikan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nonaktif dapat dilakukan oleh masyarakat yang mengalami persoalan itu secara cepat serta mudah.
“Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP, (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Felly lalu menegaskan prinsip pelayanan kesehatan berkelanjutan harus dijaga agar peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas tidak mengalami gangguan layanan akibat perubahan status kepesertaan.
Komisi IX, ujar dia melanjutkan, juga meminta agar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi pusat layanan informasi, fasilitasi, pengaduan, dan pelacakan kasus peserta nonaktif di lapangan.
Selain itu, Komisi IX pun meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN dan mengevaluasi dampak pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem dan Non-ekstrem (DTSEN) terhadap keberlanjutan JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC).
“Kami juga meminta agar sistem kependudukan diperkuat serta validasi data PBI dipercepat dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar telah mengatakan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.
"Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi," katanya.
Pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Masyarakat miskin tercoret PBI JKN bisa ajukan reaktivasi
Baca juga: Masyarakat yang dicoret dari PBI JKN bisa reaktivasi lewat Cek Bansos
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut sejumlah ketentuan pengaktifan kembali PBI JK
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.