Komisi III evaluasi kinerja aparat tangani kasus eks Kapolres Ngada

8 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tak segan mengevaluasi aparat penegak hukum yang tak berkinerja baik dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum itu untuk dicopot dari posisinya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT.

"Jadi kami enggak main-main ya, ini perkaranya yang membuat kita semua marah jangan sampai ditangani secara sembarangan," ucapnya.

Baca juga: Polda NTT segera lengkapi kekurangan berkas eks Kapolres Ngada

Sebagai bagian dari evaluasi dan fungsi pengawasan, dia mengatakan Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk menghadirkan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, hingga Dirtipidum Bareskrim Polri pada Kamis (22/5).

"Kami akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati dan Dirtipidum Polri untuk jelaskan semua masalah tersebut, dan kami undang lagi teman-teman koalisi tadi untuk kembali hadir hari Kamis yang akan datang," ujarnya.

Dia menyebut pemanggilan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus yang telah bergulir lebih dari dua bulan tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional, tapi internasional, bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21," tuturnya.

Padahal, sambung dia, fakta hingga bukti-bukti yang menjerat eks Kapolres Ngada dalam kasus asusila tersebut sedianya telah terang benderang.

"Kami sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua, tinggal perumusan pasal-pasal undang-undangnya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan," katanya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum yang dilakukan oleh eks pimpinan polres tingkat kabupaten itu demi tegaknya keadilan bagi para korban.

"Karena ini (kasus) gunung es, maka terhadap gunung es harus ditegakkan hukum dengan tegas, cepat, terang benderang. Jangan main-main, jangan ada yang merasa sok jagoan, sok hebat mau melindungi si pelaku ini. Kami sikat habis nanti," ujar Habiburrahman memperingatkan.

Sebelumnya dalam rapat, perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena meminta Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal jalannya proses hukum yang menjerat mantan Kapolres Ngada.

"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti.

Dia juga meminta agar proses hukum yang sudah bergulir sejak awal Maret 2025 itu dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.

"Dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku, yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," ucap dia.

Baca juga: Komisi III akan panggil Kapolda-Kajati NTT soal eks Kapolres Ngada

Baca juga: LPSK beri perlindungan kepada tiga korban eks Kapolres Ngada

Baca juga: Komnas HAM ajak semua pihak kawal kasus eks Kapolres Ngada

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |