Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal akan mengganti Wiraja Kusuma dari posisinya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemerintah Provinsi NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.
"Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas," ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa.
Menurut Yusron, Gubernur NTB sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 sejak awal menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, orang nomor satu di NTB itu, sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.
"Sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," katanya.
Diketahui dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, penetapan tersangka Wiraja Kusuma berdasarkan surat Polres Mataram nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertulis perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam surat Polres Mataram tersebut tertulis diberitahukan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2025, telah menetapkan tersangka atas nama Wirajaya Kusuma jabatan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.
Penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka juga bersamaan dengan penetapan tersangka lain, salah satunya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang juga merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sebelumnya pada akhir April lalu, Kepolisian Resor Kota Mataram, menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.
"Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan)," kata Regi.
Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.
"Nanti kalau itu," ucapnya.
Pada medio Maret 2025, Regi mengungkapkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.
Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.
Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.
Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.