Komisi II DPR minta KPU klarifikasi soal rahasiakan data diri capres

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi klarifikasi terkait keputusan untuk merahasiakan data diri pada persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, dokumen persyaratan termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan. Terlebih lagi, kata dia, keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Rifqinizamy di Jakarta, Selasa.

Saat ini, kata dia, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara yang ada, termasuk dari KPU sebagai kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Namun, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu adalah sesuatu yang harus terbuka dan bisa diakses publik.

"Dan itu berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," katanya.

Selama ini, menurut dia, ada beberapa situs kepemiluan yang telah membuka sedemikian rupa jati diri, visi, misi, dan seluruh dokumen para calon anggota, terutama calon anggota legislatif di DPR, termasuk pernyataan surat berkelakuan baik, ijazah, dan lain-lain.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata dia.

Baca juga: KPU tetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres tidak dibuka ke publik

Baca juga: Komisi II DPR minta KPU klarifikasi aturan pembatasan dokumen capres

Baca juga: DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU

Baca juga: Wamensesneg: Istana tak bisa intervensi KPU soal dokumen capres

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |