Medan (ANTARA) - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim pemantau dan posko pengaduan dalam penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi mengatakan pembentukan tim dan posko tersebut sebagai wadah masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kecurangan dalam penyelenggaraan SPMB 2025.
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan ataupun permainan, boleh diadukan, ke nomor yang sudah kami sosialisasikan," ujar Subandi, di Medan, Senin.
Subandi mengatakan masyarakat dapat melaporkan segala kecurangan dari penyelenggara tersebut di nomor yang telah disediakan yakni 081229994794.
Baca juga: Disdik Sumut paparkan SPMB SMA/SMK 2025-2026 pengganti istilah zonasi
Nantinya, kata dia, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sehingga proses penyelenggaraan SPMB tersebut dapat berjalan dengan baik.
"Kita mau masyarakat luas dapat mengetahui, sehingga kami nanti akan menanggapi semua laporan yang disampaikan masyarakat terkait SPMB," ujar dia.
Menurut dia, pembentukan tim pemantau dan posko pengaduan tersebut sebagai upaya untuk membuat sistem ataupun produk pendidikan yang berkualitas dan bermutu.
"Kita berupaya untuk itu semua, sebagaimana apa yang sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa sekarang jangan hanya bicara kuantitas saja, tetapi juga bicara tentang kualitas, karena pemerintah sangat serius membenahi pendidikan," kata dia.
Baca juga: Catat jadwal dan syarat pendaftaran SPMB Sumut 2025 jenjang SMA/SMK
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar proaktif dalam proses penerimaan murid baru itu dengan melaporkan bilamana menemukan kecurangan maupun kejanggalan.
"Kita lihat banyak terjadi yang dulu-dulu, adanya keluhan dari masyarakat, adanya titipan, dan sebagainya, sekarang jangan ada lagi," ujarnya.
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025