Komisi D: Rusunawa perlu pembatasan karena bukan tempat tinggal tetap

2 hours ago 2
Kita berharap rusunawa itu untuk transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlunya kebijakan yang mengatur jangka waktu maksimal warga bisa menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mengingat masih banyak warga berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal.

"Kita berharap rusunawa itu untuk transit sementara hingga penghuninya dapat meningkatkan kemampuan ekonominya," kata Yuke di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Legislator dukung pengoptimalan aset pemda untuk rusun "mixed-use"

Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatur jangka waktu maksimal warga menempati rusunawa.

Menurut dia, pengaturan itu agar masyarakat MBR yang membutuhkan tempat tinggal dapat terlayani mengingat selama selalu terbentur pada keterisian yang selalu penuh.

Ia mengingatkan, tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) bukan hanya sekadar menyiapkan tempat tinggal untuk warga.

Baca juga: Kantor pemerintah hingga sekolah di Jakarta bakal dibangun rusun

Selain itu, Dinas PRKP bisa melaksanakan pembinaan agar perekonomian penghuni rusunawa kian membaik. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan kerja sama lintas dinas.

"Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Meli Budiastuti menjelaskan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.

Nantinya kata Meli, aturan jangka waktu penempatan rusunawa akan diatur dalam revisi Pergub itu. Masyarakat umum terprogram hanya bisa lima kali perpanjangan untuk menyewa, atau maksimal 10 tahun.

Baca juga: Polisi selidiki tewasnya seorang pria di Penjaringan

"Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draf revisi pergub," ujarnya.

Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayakan warga untuk menghuni Rusun.

“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," kata dia.

Sementara untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Bila penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh pasangan.Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.

"Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, makanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun," kata dia menambahkan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |