Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mendukung penegakan hukum oleh kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan pada anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Yogyakarta.
"Kita berikan dukungan penuh aparat penegak hukum memproses hukum kasus dugaan kekerasan yang terjadi, kita desak aparat penegak hukum ungkap tuntas kasus ini serta menghukum berat dalang dan para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak ini," kata Eko di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, tindak kekerasan kepada anak-anak tidak dibiarkan dan kasus ini harus tuntas proses hukumnya.
Baca juga: Yogyakarta bentuk tim pendampingan psikologis korban kekerasan daycare
"Kekerasan pada anak dan balita adalah kejahatan luar biasa," kata Eko Suwanto yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ini.
Eko menegaskan kasus kekerasan yang terjadi pada anak anak di Little Aresha jelas melanggar hak anak dan balita untuk bertumbuh kembang dengan baik.
"Anak-anak harus mendapatkan perlindungan secara sungguh sungguh. Kita dorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik," katanya.
Ia mengatakan Komisi A berencana menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait minggu ini.
Baca juga: Sahroni minta polisi usut kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha
Sebelumnya Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara intensif yang melibatkan berbagai unsur terkait, Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan dari hasil gelar perkara tersebut, ke-13 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam struktur lembaga tersebut.
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," katanya.
Baca juga: DPR: Kenakan hukuman maksimal pelaku kekerasan anak di daycare Yogya
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































