Jakarta (ANTARA) - PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha platform fintech PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi kredit yang menyeret tiga petinggi perusahaan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, manajemen KoinP2P menyatakan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Perusahaan menyampaikan, perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
“Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan BRI sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan yang berlaku,” ujar manajemen KoinP2P, dikutip dari pernyataan tertulis tersebut.
Perusahaan menegaskan akan menghormati proses yang berjalan saat ini serta percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Seiring dengan proses yang berjalan, kegiatan operasional perseroan dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal, termasuk proses penagihan (collection) terhadap peminjam dana (borrower).
Senada, Corporate Secretary BRI Dhanny juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran pembiayaan di anak usaha platform fintech KoinWorks tersebut.
Ia menuturkan bahwa perseroan juga akan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhanny di Jakarta, Kamis (7/5).
Ia pun memastikan perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prudential banking, serta manajemen risiko dalam menjalankan setiap proses bisnis dan kegiatan operasional.
Pada Rabu (6/5), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinP2P.
“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5) hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma.
Ketiga tersangka tersebut, yakni BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P pada 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama KoinP2P periode 2015-2022 sekaligus Komisaris KoinP2P sejak 2022 hingga sekarang, serta JB selaku Direktur Utama KoinP2P periode 2024 hingga sekarang.
Kejati DKI menyebut ketiga tersangka diduga bekerja sama berdasarkan analisis tidak layak dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sehubungan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5), OJK menyatakan pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham.
"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: BRI pastikan bersikap kooperatif terkait penyidikan kasus KoinWorks
Baca juga: Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus korupsi kredit KoinWorks
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































