Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan pemulihan situasi pascademo mesti mengedepankan perspektif disabilitas dan memberikan akses perlindungan lebih luas bagi teman-teman difabel yang memiliki kerentanan lebih tinggi.
"KND menyoroti bahwa situasi ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang membawa dampak serius, khususnya bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi kerentanan yang berlapis. Seperti yang kita tahu, bagaimana sweaping (penertiban) yang dilakukan aparat itu memang tidak terlalu proporsional, bahkan tidak memiliki perspektif disabilitas," kata Komisioner KND Fatimah Asri dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Ia menyayangkan adanya kasus sweaping tidak proporsional yang sampai masuk ke ranah privasi hingga ke rumah-rumah yang dapat menyebabkan disabilitas berpotensi mengalami gangguan psikososial.
Menurutnya, dalam kondisi kerusuhan dan kekerasan masyarakat, penyandang disabilitas juga berisiko lebih tinggi menjadi korban karena keterbatasan akan akses terhadap perlindungan, evakuasi, dan informasi.
"Lebih dari itu, kekerasan yang terjadi juga dapat menimbulkan disabilitas badan. Kita tahu ya, kekerasan itu kalau dalam pantauan KND, kebanyakan korban yang mendapat kekerasan pada waktu unjuk rasa itu ada yang mengalami patah tulang, tulang gigi, kemudian kerusakan gendang telinga, itu nanti mampu menjadikan disabilitas sensoris, tuli pada akhirnya," paparnya.
Ia juga mengatakan, kekerasan dan tindakan represif pada aksi unjuk rasa sejak 28-31 Agustus 2025 juga berpotensi menyebabkan trauma tidak hanya secara fisik saja, tetapi juga secara mental.
"Trauma yang disebabkan itu mengakibatkan seseorang selalu ter-trigger atas pandangan-pandangan situasi yang membuat trauma, dan dampak ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang terdampak langsung, tetapi juga oleh keluarga yang bersangkutan karena ini kemudian harus menjadi beban psikososial dan ekonomi yang lebih meningkat," paparnya.
Oleh karena itu, Fatimah menekankan pentingnya pendekatan damai dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penanganan disabilitas yang harus menjadi prioritas dalam penanganan konflik sosial.
Baca juga: Respons demo, Uskup Agung ajak jaga kejernihan dan keteguhan sikap
"Dalam penanganan unjuk rasa ini, KND belum menerima laporan, tetapi kerja sama kami dengan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) sering memberikan informasi, dan dalam pantauan kami di lapangan, korban-korban yang berpotensi mengalami disabilitas, kami mencoba membuat sebuah rekomendasi bahwa dalam pemulihan, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, memang harus memberikan ruang-ruang pemulihan yang mampu mendorong pemulihan yang lebih cepat kepada korban," tuturnya.
Ia juga menegaskan pentingnya negara menjamin kebutuhan masyarakat korban unjuk rasa yang mengalami kekerasan, apalagi yang memiliki potensi untuk menjadi disabilitas dengan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: Gubernur Sumut gelar doa lintas agama atas kondisi kondusif dan aman
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.