KLH siapkan regulasi wajibkan pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan masih menyiapkan proses regulasi teknis terkait kewajiban pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya.

Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di kawasan yang di bawah pengelolaannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Hal itu sesuai dengan kewajiban pengelolaan sampah oleh pengelola kawasan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang masih sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," tutur Novrizal.

Baca juga: KLH: Anggaran pengelolaan sampah perlu capai 3 persen dari APBD

Terdapat daerah yang sudah memiliki aturan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik kawasan tersebut, salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Dia mengatakan pengelolaan oleh pemilik kawasan itu dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA, terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah yang masuk ke TPA di beragam wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan pula dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota mencapai 40,1 juta ton. Sampah sisa makanan mendominasi persentasi timbulan sampah itu dengan jumlah 15,9 juta ton, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan jumlah 7,6 juta ton.

"Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA atau pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan bisa mereka lakukan," demikian Novrizal Tahar.

Baca juga: KLH: Ada potensi pidana bila pemda tak perbaiki TPA "open dumping"

Baca juga: Wamen LH dan Menteri UEA bahas perluasan kerja sama sektor lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |