Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada lebih dari 30 pasar di Jakarta Utara yang wilayahnya menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.
"Hampir 30-an lebih pasar di Jakarta Utara yang telah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk perbaikan penanganan sampahnya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) usai pembahasan forum CSR persampahan di Jakarta Utara, Kamis.
Langkah itu diambil setelah Menteri LH dan jajaran KLH/BPLH melakukan tinjauan selama beberapa pekan ke sejumlah titik di Jakarta Utara, termasuk di pasar-pasar yang menjadi salah satu kawasan penyumbang sampah selain yang berasal dari rumah tangga.
Tidak hanya pasar, Menteri Hanif juga meminta kepada pengelola kawasan lain seperti pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan kafe untuk menyelesaikan sampahnya sendiri.
Baca juga: Tekan polusi, KLH siapkan sanksi bagi 52 "tenant" di kawasan industri
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan.
Secara khusus dia menyoroti masih banyak pengelola kawasan yang menyerahkan pengelolaan sampahnya kepada pihak ketiga, yang kemudian membuang sampah-sampah itu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah Jabodetabek. Tidak hanya di TPA resmi, tapi juga TPA ilegal.
"Ini jangan tersinggung para pengelola sampah pihak ketiga, apabila pengelola sampah pihak ketiga tidak memiliki fasilitas, kami minta Pak Wali kota menghentikan kontraknya dan mengganti kepada pengelola yang lain atau pengelola yang bersangkutan segera membangun fasilitas sampah untuk memenuhi kaedah yang ditangani di sini. Kami minta seluruh kawasan melakukan pengelolaan sampahnya sendiri," tutur Hanif.
Baca juga: KLH siapkan sanksi & pidana pengelola kawasan yang tak kelola sampah
Baca juga: KLH bakal beri sanksi hotel, restoran, dan kafe yang tak kelola sampah
Jakarta Utara sendiri ditunjuk menjadi percontohan karena persoalan kompleks terkait sampah yang berada di wilayah itu. Penyelesaian sampah di wilayah Jakarta Utara, katanya, dapat menjadi model yang direplikasi ke wilayah lain Jakarta dan juga beragam lokasi di seluruh Indonesia.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), daerah Jakarta Utara memproduksi sekitar 1.396 ton sampah per hari pada 2024, dengan total melaporkan 509.694 ton dihasilkan pada periode itu.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.