Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan edaran meminta pemerintah daerah untuk menyusun aturan yang mewajibkan pemilahan sampah plastik di sumber yang dilakukan masyarakat dan pengelola kawasan.
Berdasarkan edaran yang diterima di Jakarta, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq pada 21 Mei 2025 menandatangani Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penghentian Polusi Plastik yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan produsen penghasil produk serta kemasan.
"Menyusun peraturan/kebijakan mengenai wajib melakukan pemilahan sampah di sumber kepada seluruh masyarakat dan pengelola kawasan," kata Hanif dalam salah satu poin di edaran tersebut.
Dalam edaran itu, KLH juga meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk menyusun aturan/kebijakan pengurangan sampah plastik di rumah tangga, ruang publik, kantor pemerintah, sekolah, hotel, restoran, kafe, pasar dan tempat wisata.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan, memfasilitasi dan mengawasi pengurangan sampah plastik di wilayah masing-masing, melakukan kegiatan rutin program Gerakan Bersih Bebas Sampah di seluruh wilayah melibatkan para pemangku kepentingan dan meningkatkan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan plastik.
Baca juga: KLH imbau pemda bersihkan sampah plastik untuk Hari Lingkungan Hidup
KLH meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi mengenai bahaya polusi plastik kepada masyarakat, kampanye publik tentang pengurangan kemasan plastik sekali pakai, dan mendorong produsen serta dunia usaha untuk melakukan pengurangan.
Selain itu, produsen diminta untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik produk dan kemasan yang dihasilkan serta menyediakan penampungan sampah plastik, mengangkut, memanfaatkan dan menarik kembali sampah plastik yang dihasilkan dari produknya.
Dalam edaran itu, Menteri Hanif juga menekankan bahwa dengan semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang diperingati setiap 5 Juni dan tahun ini mengusung tema "Mengakhiri Sampah Plastik", pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama masyarakat untuk menghentikan polusi plastik lewati kolaborasi pengelolaan sampah.
Baca juga: KLH proses pidana UPST DLH DKI di Bantargebang karena langgar sanksi
Baca juga: Belajar dari praktik baik pengelolaan sampah di Banyumas
Baca juga: Koster serap persoalan TPA Suwung untuk dilaporkan ke Menteri LH
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025