Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertimbangkan disinsentif terkait anggaran untuk pemerintah daerah yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dan mendapatkan Predikat Kota Kotor dalam penilaian Penghargaan Adipura.
Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan pihaknya tengah mendorong adanya insentif untuk daerah yang menerima Adipura Kencana serta disinsentif terhadap yang mendapatkan Predikat Kota Kotor dan tidak melakukan perbaikan meski sudah mendapatkan teguran.
"Karena kita tidak bisa memberikan sanksi kalau yang lainnya seperti itu ke daerah, maka juga kita pikirkan adalah masalah mungkin pengurangan anggaran dan sebagainya," kata Vivien.
Baca juga: KLH: Predikat Kota Kotor bisa diberi ke daerah dengan TPA open dumping
"Untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID), karena rekomendasinya dari Kementerian LH, kita bisa mengurangi. Karena DAK dan DID terkait lingkungan hidup," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa KLH sudah melakukan revitalisasi Penghargaan Adipura dengan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya.
Kriteria Adipura yang baru menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.
Dari penilaian tersebut, kemudian dibagi menjadi empat kategori penghargaan, yaitu Adipura Kencana untuk daerah kinerja pengelolaan sampah terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Isu sampah kini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat, yang menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2029.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen, meski verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KLH/BPLH memperlihatkan potensi pengelolaan sampah di tingkat tapak sebenarnya baru mencapai sekitar 10 persen.
Baca juga: KLH perkenalkan konsep baru Adipura, sekarang ada Predikat Kota Kotor
Baca juga: KLH rencanakan beri insentif untuk daerah penerima Adipura Kencana
Salah satunya kini tengah dilakukan pendampingan dan perbaikan terhadap 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
KLH memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 343 TPA tersebut untuk memastikan perbaikan.
Langkah penegakan hukum juga dilakukan terhadap sejumlah TPA yang diduga mencemari lingkungan dengan penyidikan dilakukan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.