Badung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali yang sebelumnya ditutup karena tidak sesuai standar lingkungan.
“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya,” ucap Menteri Hanif di sela Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Badung, Kamis.
Menteri LH menjelaskan penggunaan insinerator akan diawasi ketat oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dimana alat pemusnah sampah hanya untuk keperluan terbatas pada sampah organik kayu yang menjadi sampah kiriman di pantai dan tidak tercampur dengan sampah lain.
“Untuk memastikan ini, maka petugas kami dan petugas Pak Gubernur akan berjaga di lokasi dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan bahwa operasional ini sesuai,” ujarnya.
Baca juga: Menteri LH: 35 kabupaten/kota sudah tak berstatus darurat sampah
Meski pembukaan kembali mesin-mesin insinerator difokuskan untuk menyelesaikan masalah sampah kiriman di pantai, berupa kayu dan bambu, Menteri Hanif mengatakan alat tersebut juga bisa digunakan untuk mengolah sampah organik.
Namun dengan syarat penggunaan insinerator tidak boleh dicampur, sebab mesin insinerator modular yang ada di Bali berpotensi menghasilkan dioksin dan furan.
“Seumpama plastik ya plastik saja tidak boleh tercampur makanan, terkhusus plastik memang ada perlakuan tambahan harus dibersihkan dulu baru boleh dimasukkan insinerator, sedangkan kayu bisa langsung ke insinerator, tapi tidak boleh tercampur dengan yang lain,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Pemisahan jenis sampah ini turut mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk semakin membiasakan kegiatan pemilahan dari hulu.
Sebab jika tak dipilah, Menteri LH memastikan tidak akan mengizinkan penggunaan insinerator. Selama ini pihaknya juga menyegel insinerator dengan alasan Bali belum mampu menghadirkan sampah terpilah.
Baca juga: Bali rancang gerakan bersih sampah laut serentak 1 Maret
Izin penggunaan insinerator untuk sampah kayu dan sampah anorganik terpilah ini diberikan untuk seluruh unit yang ada di Bali.
Saat ini di Bali telah ada insinerator sebanyak 12 unit di Kabupaten Badung.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berterima kasih atas izin KLH, karena ini merupakan solusi tercepat di tengah membludaknya sampah di TPA Suwung dan rencana penggunaan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) masih berproses.
Ia memastikan setelah ini akan langsung melakukan pemilahan untuk sampah yang akan diolah dengan insinerator, sehingga sampah yang akan masuk ke TPA dapat ditekan.
“12 insinerator ini saya minta Kadis LHK nanti pilah mana untuk kayu, mana untuk plastik, sehingga kita lebih cepat pengolahannya di insinerator TPST masing-masing,” katanya.
Baca juga: Tak olah sampah mandiri, KLH terbitkan sanksi 150 horeka di Bali
Baca juga: Menteri LH izinkan Bali buang sampah pantai ke TPA Suwung
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































