KLH berikan waktu 30 hari perbaiki pengelolaan sampah di pasar Jakut

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan waktu 30 hari kepada 30 pasar di Jakarta Utara yang dikenai sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan sampah di kawasannya.

"Kami hanya membatasi paling tidak 30 hari, setelah itu seluruh pasar wajib mengikuti aturan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa.

Menteri Hanif menjelaskan jajaran KLH/BPLH sudah selesai melakukan verifikasi lapangan terhadap 30 unit pasar di Jakut yang akan dikenai sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan sampah di kawasannya.

"Hari ini sedang masuk ke Deputi Penegakan Hukum di Direktorat Sanksi Administratif. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini bisa segera keluar sanksi administratif," katanya.

Bilamana pihak pengelola pasar tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah, dia mengingatkan terdapat potensi pemberatan sanksi dan bahkan langkah penegakan hukum pidana yang dapat diambil.

Sebelumnya, KLH mengumumkan akan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada sekitar 30 pasar berlokasi Jakut yang wilayahnya menjadi pilot project atau percontohan untuk pengelolaan sampah nasional.

Langkah itu diambil setelah KLH/BPLH melakukan tinjauan selama beberapa pekan ke sejumlah titik di Jakut, termasuk di pasar-pasar yang menjadi salah satu kawasan penyumbang sampah selain yang dari rumah tangga.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), daerah Jakut memproduksi sekitar 1.396 ton sampah per hari pada 2024, dengan total melaporkan 509.694 ton dihasilkan pada periode itu.

Baca juga: Menteri LH akan panggil direktur perusahaan terkait polusi udara DKI
Baca juga: Menteri LH tinjau pembongkaran bangunan setelah banjir Puncak

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |