Mengenal Tax Amnesty, program pajak tidak ideal menurut Menkeu Purbaya

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bukan langkah ideal untuk kembali diterapkan.

Meski program ini kerap dipandang sebagai cara cepat menambah penerimaan negara dengan memberi keringanan, penghapusan sanksi, hingga kesempatan melaporkan ulang harta bagi wajib pajak, Menkeu Purbaya menilai ada risiko besar yang akan muncul.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tax amnesty, wacana jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dapat menurunkan kepatuhan pajak, sebab pewajib pajak bisa beranggapan bahwa pelanggaran akan terus diberi amnesti di masa depan.

Baca juga: Purbaya: Tax amnesty berulang beri insentif orang kibul

Apa itu tax amnesty?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, di mana wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Namun, syaratnya mereka wajib melaporkan harta atau aset yang belum terdaftar ke DJP dan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan ini menjadi syarat utama agar wajib pajak memperoleh pengampunan. Dengan mekanisme tersebut, negara mendapatkan penerimaan langsung, sementara wajib pajak memperoleh kepastian hukum serta terbebas dari sanksi maupun tuntutan pidana.

Program ini umumnya berlangsung dalam periode terbatas, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan jumlah tertentu tanpa dikenai bunga atau denda atas tunggakan masa lalu.

Tax amnesty ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penerimaan kas negara dalam jangka pendek, melalui pembayaran uang tebusan, serta mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, program tax amnesty memiliki beberapa tujuan utama:

1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal ini akan diharapkan akan berdampak pada perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan kuiliditas, penurunan suku bunga, serta peningkatan investasi.

2. Mendukung reformasi perpajakan dengan memperluas basis data perpajakan yang lebih adil, valid, dan terintegrasi.

3. Meningkatkan penerimaan negara, di mana dana hasil tebusan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Baca juga: Purbaya respons soal RUU Tax Amensty jilid III masuk Prolegnas

Siapa saja yang bisa mendapatkan tax amnesty?

Tax amnesty dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi wajib pajak yang tengah dalam proses penyidikan dan telah P-21, sedang dalam proses peradilan, serta wajib pajak yang tengah menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

Maka dari itu, program ini juga tidak diperuntukkan bagi wajib pajak yang hanya berfungsi sebagai pemotong atau pemungut, seperti bendahara pemerintah, maupun wajib pajak tanpa kewajiban SPT Tahunan PPh Badan.

Subjek pajak yang bisa mengikuti tax amnesty antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
  • Wajib pajak yang baru mendaftar dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Subjek pajak warisan yang belum terbagi, diwakili ahli waris atau pengurus.
  • WNI di luar negeri lebih dari 183 hari dengan status NPWP non-efektif.
  • Wajib pajak dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Baca juga: "Tax amnesty" harus jadi reformasi pajak berkelanjutan

Manfaat tax amnesty

Bagi negara, tax amnesty bermanfaat meningkatkan penerimaan pajak secara langsung dari uang tebusan, sekaligus memperkuat basis data karena adanya transparansi aset dan penghasilan wajib pajak. Sehingga, dapat memperbaiki sistem perpajakan nasional di masa yang akan datang.

Program ini juga mendorong repatriasi aset serta investasi, yang berpotensi membuka lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi domestik.

Sementara bagi wajib pajak, manfaatnya antara lain penghapusan pajak terutang, terbebas dari sanksi, serta kepastian hukum untuk memulai kembali dengan status pajak yang bersih. Hal ini juga mempermudah akses ke layanan keuangan seperti perbankan.

Latar belakang lahirnya tax amnesty karena pandangan masyarakat yang menilai pajak masih sebagai tanggungan yang memberatkan. Kondisi tersebut memicu terjadinya penghindaran hingga pelanggaran pajak, diperparah oleh keterbatasan administrasi, serta minimnya kesadaran untuk taat pajak.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pernah menerapkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017 dalam 3 periode, diikuti 956.793 wajib pajak. Nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun dan negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan berupa deklarasi dalam negeri, yakni Rp3.676 triliun dan deklarasi luar negeri hanya Rp1.031 triliun.

Sementara tax amnesty jilid II atau disebut Program Pengungkapan Sukarela, pernah berlangsung pada tahun 2022, yang diikuti sekitar 247.918 wajib pajak. Seluruh pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara mencapai Rp60.01 triliun, harta yang dilaporkan Rp572.48 triliun, deklarasi dalam negeri dan repatriasi wajib pajak senilai Rp512.57 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp59.91 triliun.

Meskipun memiliki banyak manfaat, Menkeu Purbaya tetap menilai kebijakan tax amnesty tidak ideal untuk diterapkan kembali saat ini.

Ia menekankan manfaat jangka pendek yang diperoleh negara tidak sebanding dengan risiko jangka panjang berupa melemahnya budaya kepatuhan pajak.

Kendati demikian, Purbaya tidak menutup pintu sepenuhnya. Ia menyatakan akan tetap mempelajari setiap usulan yang muncul, dengan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas sistem perpajakan agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga: Ekonom ingatkan kenaikan PPN bisa picu peningkatan inflasi

Baca juga: CELIOS: PPN 12 persen berisiko kurangi konsumsi rumah tangga Rp40,68 T

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |