Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan kepada pengelola konsesi perkebunan sawit bahwa terdapat potensi sanksi bagi yang tidak melakukan persiapan pencegahan kebakaran lahan.
Ditemui usai rapat koordinasi teknis pengendalian kebakaran lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis, Menteri LH Hanif menjelaskan pihaknya akan melakukan pertemuan di lapangan bersama sejumlah pengelola kawasan yang dikoordinasikan oleh GAPKI.
"Mungkin 5-6 pertemuan lapangan menyiapkan ini, termasuk kalau itunya sudah tidak lengkap, kami juga akan menekankan sanksi. Karena ada kewenangan kami untuk menekan sanksi pada saat peralatan tidak lengkap, sumber daya tidak lengkap, bahkan sebelum kejadian," kata Menteri Hanif.
Baca juga: KLH akan periksa kesiapan sejumlah wilayah konsesi cegah kebakaran
Pencegahan itu perlu dilakukan, katanya, mengingat menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sejumlah wilayah Indonesia sudah mulai memasuki musim kemarau, termasuk sejumlah wilayah yang rentan mengalami kebakaran lahan karena sejumlah faktor.
Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas jika terjadi kebakaran lahan dalam skala luas, sehingga perlu penanganan cermat dalam penindakan lanjutan. Pihaknya tidak mengecualikan penindakan hukum jika terjadi kebakaran lahan, termasuk yang terjadi di wilayah konsesi seperti perkebunan sawit.
Baca juga: KLH: 142 titik panas terpantau sampai April 2025, turun dari 2024
Hanif memberikan contoh bagaimana sebelumnya ketika masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan sebagai KLHK berhasil memenangkan gugatan sebesar Rp19 triliun, dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap korporasi perusak lingkungan, termasuk menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, kata dia, belum semuanya terbayarkan kepada negara karena sejumlah alasan.
"Belum semuanya juga kami kenakan tagihan. Ini sedang kami dalami. Jangan berarti santai-santai, tidak. Kalau karhutla biar sudah padam, itu ada forensiknya yang tidak bisa ditinggal," kata Menterl LH Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: Menteri LH minta pengusaha sawit bersiap cegah kebakaran lahan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025