Palembang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 783 pengaduan terkait sektor keuangan dari masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hingga 10 April 2025.
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto di Palembang, Minggu, mengatakan aduan yang disampaikan didominasi oleh permasalahan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang mencapai 58,89 persen.
Pokok permasalahan utama yang dikeluhkan konsumen mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), restrukturisasi, serta perilaku penagihan petugas dengan produk layanan jasa keuangan yang digunakan terkait fasilitas kredit multiguna dan kartu kredit.
"Tingkat penyelesaian yang dilakukan telah mencapai 68,10 persen, termasuk 1,48 persen penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)," katanya.
Baca juga: OJK Sumut tindak lanjuti 354 pengaduan selama Februari 2025
Kemudian, terkait aktivitas keuangan ilegal, OJK Sumbagsel mencatat terapat sebanyak 456 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, yaitu keluhan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 94,08 persen , social enginering 3,07 persen, serta investasi ilegal 2,85 persen.
Keluhan pinjol ilegal didominasi pokok persoalan mengenai perilaku petugas penagihan. Sedangkan, pada aktivitas investasi ilegal, permasalahan yang mendominasi adalah fraud eksternal yang disebabkan penipuan, pembobolan rekening, skimming, atau cyber crime.
“Penyampaian informasi terkait aktivitas keuangan ilegal paling banyak itu dilakukan oleh masyarakat Sumsel, kemudian Lampung, Jambi, Bengkulu dan paling rendah dari Babel,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 124 kegiatan edukasi keuangan yang telah dilaksanakan dengan menjangkau sebanyak 25.482 orang peserta dalam rangka mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan.
“Sasaran peserta untuk literasi keuangan ini mulai dari masyarakat umum, komunitas hingga pelajar atau mahasiswa," kata Arifin.
Baca juga: OJK sarankan warga mengadu bila alami kendala layanan keuangan
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025